Pemkab Luwu Timur Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Fokuskan Subsidi untuk Warga yang Berhak
MALILI, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperketat pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah menggunakan LPG tabung 3 kilogram.
Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada Jumat (12/06/2026) itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tertentu, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Melalui aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur diarahkan untuk menggunakan tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk menekan penggunaan elpiji subsidi oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan di lapangan.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan juga diperkuat. Seluruh kepala OPD, camat, lurah hingga pemerintah desa diminta melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Kepala Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan bentuk subsidi negara yang harus dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pembatasan penggunaan bagi ASN diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh tabung gas bersubsidi.
“Tujuannya agar distribusi lebih tepat sasaran. Elpiji subsidi diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan kelompok penerima sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemkab juga mengingatkan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas sorotan publik terkait ketersediaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah yang beberapa waktu terakhir sempat dikeluhkan masyarakat. (up)






Tinggalkan Balasan