Transaksi Sabu di Kamar Kos Terbongkar, 2 Pelaku Dibekuk Polisi Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial CP (28) dan RK (32).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka.
BACA JUGA: Polda Sulsel Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Luwu
“Kedua pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
BACA JUGA: Eksekusi 14 Rumah di Bone Ricuh, Warga Lempar Batu hingga Diduga Molotov
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa enam sachet sabu dengan berat bruto 31,59 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Selain itu, turut diamankan alat isap, sendok shabu dan satu unit handphone,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial T.
Transaksi pembelian dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA dengan nilai keseluruhan mencapai Rp50 juta.






Tinggalkan Balasan