Mantan Kepala BPKA Sulsel Diperiksa di Sukamiskin dalam Kasus Korupsi Outsourcing
MAROS, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Maros mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja atau outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel). Perkara yang bergulir sejak tahun lalu itu kini memasuki tahap pemberkasan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa mantan Kepala BPKA Sulsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, tempat tersangka menjalani hukuman dalam perkara lain.
BACA JUGA: Diduga Dibekingi Oknum APH, Tambang Emas di Luwu Bertahun-tahun Beroperasi Jadi Sorotan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara komprehensif,” ujar Ardhi di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (10/6/2026).
Selain mantan Kepala BPKA Sulsel, penyidik juga menetapkan dua direktur perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai tersangka.
BACA JUGA: Eksekusi 14 Rumah di Bone Ricuh, Warga Lempar Batu hingga Diduga Molotov
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran jasa outsourcing yang mengakibatkan kerugian negara sekaligus merugikan para pekerja.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing pada 2022 hingga 2023.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan pemotongan gaji hingga tidak dibayarkannya upah pekerja oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Sedikitnya 500 pekerja outsourcing diduga terdampak. Mereka disebut tidak menerima hak secara utuh selama dua tahun.
Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik.
Ardhi menegaskan penyidik masih fokus menyempurnakan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.






Tinggalkan Balasan