Keluhan Warga soal Transaksi Sabu Berujung 2 Orang Diciduk di Bahodopi
Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bahodopi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya,” kata Lukman.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Morowali bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reza mengapresiasi warga yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan