Keluhan Warga soal Transaksi Sabu Berujung 2 Orang Diciduk di Bahodopi
MOROWALI, TEKAPE.co – Keluhan warga soal dugaan maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berujung penangkapan.
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah penginapan.
Kedua terduga pelaku berinisial A.M.A alias A dan R alias S diamankan Satresnarkoba Polres Morowali di Penginapan Nur Hikmah, Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (22/8/2026).
BACA JUGA: Tiga Tahun Tanpa Kejelasan, Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Misteri Hilangnya Stoner di Toraja
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan bersama Kerukunan di Bahodopi.
Warga saat itu mengeluhkan dugaan aktivitas penyalahgunaan serta transaksi narkotika yang disebut marak terjadi di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Dua Tewas dalam Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Poros Palopo-Makassar, Luwu
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan informasi masyarakat terkait narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Reza.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu saset sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok SMITH warna kuning dan satu buah kaca pireks.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bahodopi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya,” kata Lukman.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Morowali bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reza mengapresiasi warga yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan