Kejagung Beber Modus Korupsi MBG Dadan Cs, Intervensi Pengadaan hingga Markup
JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga menyebabkan terjadinya markup anggaran pada sejumlah proyek pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025-2026.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Ketiganya juga langsung ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan para tersangka diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
BACA JUGA: Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
Selain dugaan intervensi pengadaan, penyidik juga menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan tersebut antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Kemudian pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.






Tinggalkan Balasan