Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Beber Modus Korupsi MBG Dadan Cs, Intervensi Pengadaan hingga Markup

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kejagung membeberkan dugaan modus korupsi yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga menyebabkan terjadinya markup anggaran pada sejumlah proyek pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025-2026.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Ketiganya juga langsung ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan para tersangka diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA: Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Selain dugaan intervensi pengadaan, penyidik juga menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Pengadaan tersebut antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Kemudian pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini