Polisi Gerebek Rumah di Palopo, 4 Orang Diciduk dan Sabu 2,59 Gram Disita
PALOPO, TEKAPE.co – Empat orang diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 5 sachet sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Keempat terduga pelaku berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27).
BACA JUGA: Gudang Penimbunan Solar-Pertalite Digerebek di Bulukumba, 2 Orang Diamankan
Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Palopo di sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan surveillance sebelum bergerak menuju lokasi.
BACA JUGA: Perempuan di Morowali Lapor Disekap Suami, Polisi Bergerak Usai Dapat Panggilan 110
Tim dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin bersama Kanit II Opsnal AIPTU Taslim dan sejumlah personel Satresnarkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel kemudian mendatangi lokasi dan menemukan empat orang berada di dalam rumah dengan aktivitas yang mencurigakan,” kata Amiruddin, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 5 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Selain itu, turut diamankan 3 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, keempatnya mengaku membeli barang yang diduga sabu tersebut secara patungan.
Mereka disebut mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli narkotika dari seorang lelaki berinisial R.
Komunikasi terkait transaksi dilakukan melalui WhatsApp, sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.





Tinggalkan Balasan