GAM Luwu Raya dan Warga Kasintuwu Desak PT SMS Hentikan Aktivitas Tambang
MALILI, TEKAPE.co – Polemik aktivitas pertambangan PT Star Mitra Sulawesi (SMS) di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas.
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bersama warga Kasintuwu menghentikan aktivitas perusahaan, Rabu (26/8/2026).
Mereka mempersoalkan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap lahan perkebunan warga.
Massa juga mendesak PT SMS membuka secara terang-benderang dokumen dan proses perizinan, khususnya terkait persetujuan tetangga batas yang dipersoalkan warga.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan warga menduduki pos masuk perusahaan untuk menghentikan aktivitas sementara.
Massa juga membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan, “Crusher yang Dikebut, Tanaman yang Berdebu”, disertai tuntutan agar aktivitas tambang PT SMS dihentikan.
Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Reski Aditya, menuding aktivitas perusahaan, terutama pengoperasian mesin crusher dan AMP, menghasilkan debu yang diduga berdampak terhadap tanaman perkebunan masyarakat.
“PT SMS harus bertanggung jawab atas lahan perkebunan atau tanaman milik warga yang diduga tercemar akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan,” tegas Reski, dalam orasinya.
Tak hanya soal debu, GAM juga mempertanyakan legalitas persetujuan tetangga batas yang menjadi bagian dari persoalan di lapangan.
Reski mengklaim terdapat sejumlah nama dalam dokumen tersebut yang dipertanyakan keberadaannya oleh warga.
Bahkan, kata dia, ada nama yang disebut tidak diketahui warga dan diduga tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah operasional PT SMS.
“Kami menduga PT SMS melakukan manipulatif izin persetujuan tetangga batas karena beberapa nama yang termuat dalam izin tersebut ada yang tidak diketahui, bahkan tidak memiliki lahan perkebunan di sekitar wilayah PT SMS,” ujarnya.
Panglima GAM Luwu Raya, Ahmad Hanifulla, menyoroti persoalan lain yang dianggap semakin memperkeruh konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, salah satu petani yang sebelumnya mempersoalkan dugaan pencemaran di lahan perkebunannya justru dilaporkan ke kepolisian menggunakan pasal dalam UU Minerba.
“Hal yang paling miris sehingga kami turun langsung melakukan aksi di PT SMS karena sebelumnya petani yang menuntut dugaan pencemaran yang terjadi di lahan perkebunannya akibat aktivitas PT SMS dilaporkan di kepolisian dengan pasal-pasal karet UU Minerba,” kata Ahmad.
Bagi GAM dan warga, persoalan tersebut bukan semata-mata soal aktivitas tambang. Mereka menuntut adanya pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak yang dirasakan masyarakat sekaligus transparansi atas dasar perizinan yang dipersoalkan.
Aksi berlangsung beberapa jam sebelum akhirnya massa melakukan audiensi dengan pihak PT SMS.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kasintuwu, Camat Mangkutana, jajaran Polsek Mangkutana, serta Babinsa Mangkutana.
Dalam audiensi itu, perwakilan PT SMS menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan terkait tuntutan mahasiswa dan warga.
Pihak perusahaan juga disebut akan meminta pimpinan PT SMS hadir langsung dalam pertemuan berikutnya untuk membahas tuntutan masyarakat sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang.
Dengan demikian, tuntutan penghentian aktivitas tambang belum berhenti di lokasi aksi. Bola kini berada di tangan manajemen PT SMS untuk memberikan jawaban terbuka atas tudingan pencemaran lingkungan dan persoalan persetujuan tetangga batas yang dipersoalkan warga. (*)





Tinggalkan Balasan