Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN sepanjang 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA: Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret jajaran pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi pelaksana salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Kejagung menyimpulkan telah terdapat dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini