Kadis Perkimtan Gowa Diperiksa Polisi, Kantor Digeledah terkait Dugaan Korupsi PBG
GOWA, TEKAPE.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddi, Kamis (21/5/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain memeriksa kepala dinas, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Gowa dan membawa sejumlah dokumen dari lokasi.
BACA JUGA: Ratusan Warga Kepung PN Palopo, Tuding Ada Dokumen Palsu dalam Lelang Lahan
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan adanya penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, kemarin penggeledahan dan pemeriksaan saksi,” ujar AKBP Aldy Sulaiman kepada wartawan.
Menurutnya, Abdullah Sirajuddi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Gowa.
BACA JUGA: Kantor Dinas Perkimtan Gowa Digeledah Polisi, Penyidik Bawa Box Dokumen
“Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Gowa menggeledah kantor Dinas Perkimtan Gowa yang berada di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Rabu (20/5) sore.
Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah personel kepolisian bersenjata tampak berjaga di sekitar pintu gerbang kantor.
Penyidik juga terlihat membawa satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut. (*)






Tinggalkan Balasan