Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional PIKI, Febriyanthi Hongkiriwang Tekankan Peran DPD RI Mengawal Dana Bagi Hasil

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, menyerahkan cenderamata kepada panitia usai menyampaikan materi sebagai keynote speaker pada Seminar Nasional PIKI di Gedung Banua Mpogombo, Tentena, Kabupaten Poso, Jumat (24/7/2026). (ist)

TENTENA, TEKAPE.co – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si., Apt, menekankan pentingnya penguatan peran negara dalam memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.

Hal itu disampaikan Febriyanthi saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) bertema “Optimalisasi Dana Bagi Hasil untuk Penguatan Pembangunan Daerah” di Gedung Banua Mpogombo, Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (24/7/2026).

Seminar yang merupakan kolaborasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) dan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan Dana Bagi Hasil dari perspektif kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.

BACA JUGA: BRI Bekali Mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali Literasi Keuangan dan Digital

Dalam paparannya yang berjudul “Peran DPD RI dalam Mengawal dan Mengawasi Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk Penguatan Pembangunan Daerah”, Febriyanthi menjelaskan bahwa DPD RI memiliki mandat konstitusional dalam mengawal hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut dia, kewenangan tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Dana Bagi Hasil bukan sekadar instrumen transfer fiskal, tetapi wujud keadilan bagi daerah penghasil. Karena itu, DPD RI akan terus menyerap aspirasi daerah, mengawasi pelaksanaan regulasi, serta menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah pusat agar kebijakan DBH semakin berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah,” kata Febriyanthi.

BACA JUGA: Peresmian Autoclave HPAL BNSI Tandai Langkah Morowali Menuju Industri Nikel Hijau

Ia menuturkan, DPD RI juga terus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) beserta aturan turunannya agar penyaluran DBH berlangsung transparan, tepat waktu, dan mampu mendorong pemerataan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, Febriyanthi menyoroti kondisi pembangunan di Sulawesi Tengah yang dinilainya masih menyimpan paradoks. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi daerah tergolong tinggi, namun di sisi lain tingkat kemiskinan masih relatif besar.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada Triwulan I 2025 mencapai 8,69 persen dan pada Triwulan II sebesar 7,79 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Namun, jumlah penduduk miskin masih mencapai 345.190 jiwa atau sekitar 10,52 persen, sehingga menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi kedua di Pulau Sulawesi.

“Dalam konteks inilah DBH harus menjadi instrumen yang mampu mengurangi ketimpangan. Daerah yang menyumbangkan sumber daya alam bagi perekonomian nasional harus memperoleh ruang fiskal yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” ujarnya.

Menurut Febriyanthi, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil, antara lain tata kelola yang belum optimal, keterlambatan penyaluran, formula pembagian yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi daerah penghasil, hingga alokasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan.

Untuk itu, ia mendorong adanya kaji ulang terhadap regulasi fiskal, reformulasi skema pembagian DBH yang lebih proporsional, penguatan pengawasan penyaluran, serta optimalisasi pemanfaatan dana tersebut bagi pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan lingkungan.

Pada seminar yang sama, Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang hadir sebagai panelis, menilai pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil memiliki arti penting bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini