Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Investor MBG Gugat BGN, Tuntut Pengembalian Rp 218 Miliar

Ilustrasi pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Seorang investor proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Mujazin, bersiap melayangkan gugatan perdata terhadap Badan Gizi Nasional (BGN).

Gugatan itu diajukan karena BGN dinilai belum memenuhi kesepakatan terkait pengelolaan puluhan dapur MBG, meski dana ratusan miliar rupiah telah disetorkan.

Kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, mengatakan gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

“Iya kami bakal ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yazdy melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).

Menurut Yazdy, langkah hukum ditempuh karena hingga kini tidak ada penyelesaian maupun tanggapan dari pihak BGN.

Ia menilai lembaga tersebut telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Kasus ini bermula ketika Mujazin berencana mengambil alih pengelolaan 97 titik dapur MBG.

Untuk itu, kliennya diminta menyetorkan dana sebesar Rp 218 miliar sebagai pengganti biaya pembangunan dapur beserta penyediaan perlengkapannya.

Yazdy menyebut seluruh dana tersebut telah diserahkan kepada BGN. Sebagian disetor secara tunai, sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk cek.

Ia mengaku memiliki dokumentasi video proses penyerahan uang tersebut di kantor BGN.

Kesepakatan antara kedua pihak dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025.

Dokumen itu diteken oleh Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia dan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung.

Namun, hingga saat ini, Yazdy mengatakan tidak ada satu pun dari 97 dapur MBG yang diserahkan kepada kliennya.

Di sisi lain, Lodewyk Pusung kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan yang akan diajukan, Mujazin meminta majelis hakim menyatakan nota kesepahaman tersebut sah dan mengikat.

Selain itu, ia juga menuntut BGN mengembalikan dana Rp 218 miliar yang telah disetor berikut bunga yang timbul.

“Kami meminta agar menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan uang klien kami,” ujar Yazdy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini