Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, TEKAPE.co – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempatnya kini berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan para terduga pelaku diserahkan oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Prioritaskan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Empat prajurit tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di Puspom TNI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
BACA JUGA: Feri Amsari: Jika Kasus Andrie Yunus Tak Terungkap, Negara Bagian dari Kejahatan
Menurut Yusri, penyidik masih menelusuri motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
Meski demikian, keempatnya telah dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” ujarnya.(*)





Tinggalkan Balasan