Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Diamankan, Barang Bukti 2 Sachet Sabu

PALOPO, TEKAPE.co – Pengguna dan pengedar sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni AR (29) warga Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara dan RI (23) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berawalsaat diamankannya AR di jalan DR Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

“Dari tangan pelaku AR, diamankan satu sachet sabu dan handphone warna silver,” kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiyono, Rabu 3 November 2021.

Pengbangan kemudian dilakukan, dari keterangan AR barang haram tersebut didapatnya dari seorang berinisial RI.

“RI kemudian diamankan di kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu dari saku celana,” terangnya.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, dan satu ball sachet kosong.

“Keduanya saat ini diamankan di Polres Palopo dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini