Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutra Ditangkap, Polisi Sita 2 Saset Sabu
LUTRA, TEKAPE.co – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ditangkap, Rabu 25 Oktober 2023.
Keduanya inisial SAB alias Cillong (29) warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, dan BAS (31) warga Jalan Lagaligo, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara (Lutra).
“Kedua terduga pelaku ditangkap di Lorong PT Jas Mulai, Kecamatan Sukamaju,” ujar Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Jayadi, Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Residivis Narkoba di Luwu Ditangkap Lagi, Terancam 20 Tahun Penjara
Penangkapan itu, kata Jayadi, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan dua saset sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” terangnya.
“Terduga pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Salassa dengan harga Rp 500 ribu,” sambungnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/accy)
Tinggalkan Balasan