Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Digantikan Warda Dg Mamala, Megawati Ambo Asa Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua DPRD Morut

Foto bersama usai Rapat Paripurna dengan agenda tunggal, tentang usulan pemberhentian Hj Megawati Ambo Asa SIP MH, sebagai Ketua DPRD Morut, di ruang Sidang Utama DPRD Morut, Jumat 24 Maret 2023, malam. (ist)

MORUT, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal, tentang usulan pemberhentian Hj Megawati Ambo Asa SIP MH, sebagai Ketua DPRD Morut, di ruang Sidang Utama DPRD Morut, Jumat 24 Maret 2023, malam.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Safri, MPdI, serta diikuti sebanyak 18 anggota DPRD Morut, dan 3 anggota lainnya secara virtual.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Morut, H Djira K SPd MPd, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Viktor A Tamehi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Para Pimpinan OPD jajaran Pemda Morut, dan sejumlah anggota Parpol.

Wahyu Hidayat menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini, membahas tentang pengambilan keputusan terhadap usulan pemberhentian Ketua DPRD Morut masa jabatan 2019-2024.

“Rapat Paripurna DPRD Morut pada Jumat 24 Maret 2023, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usulan pemberhentian ketua DPRD Morut masa jabatan 2019-2024,” jelas Ketua DPD Partai Nasdem Morut itu.

Selain itu, Rapat Paripurna tersebut mengumumkan Warda Dg Mamala sebagai calon pengganti Ketua DPRD Morut, untuk sisa masa jabatan 2023-2024. Warda adalah ketua Golkar Morut.

Ketentuan sekaitan dengan pemberhentian Pimpinan DPRD Morut tersebut, telah diatur dalam Peraturan DPRD Morut, Nomor 1/2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 40 Ayat (3) huruf b menyebutkan, Pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Dalam kesempatan itu, agenda Rapat Paripurna menyetujui usulan Partai Golkar, terkait pemberhentian Hj Megawati Ambo Asa, sebagai Ketua DPRD Morut, serta mengumumkan dan mengusulkan peresmian pengangkatan saudari, Hj Warda Dg Mamala SE, sebagai calon pengganti Ketua DPRD Morut, sisa masa jabatan 2019-2024.

Hasil rapat paripurna ini, akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Morut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini