Tekape.co

Jendela Informasi Kita

7,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Potensi Kerugian Negara Rp 7,2 M

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Jumat (21/8/2026). (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember.

Jutaan batang rokok hasil penindakan di Jember, Bondowoso, dan Situbondo itu memiliki nilai barang bukti mencapai Rp 10,57 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

Rokok-rokok tersebut diketahui beredar tanpa dilengkapi pita cukai. Kondisi itu membuat produk hasil tembakau tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran cukai. Pengawasan juga diperlukan untuk melindungi industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum,” kata Syahirul.

Rokok Ilegal Dikirim Lewat Jasa Paket

Bea Cukai Jember menemukan adanya modus pengiriman rokok ilegal melalui angkutan barang dan jasa paket kilat.

Rokok polos tanpa pita cukai tersebut dikirim melalui jalur distribusi antarkota. Modus ini membuat peredarannya tidak hanya berlangsung melalui toko atau pasar secara terbuka.

Petugas kemudian memperluas pengawasan dengan memeriksa sarana pengangkut, mengawasi jasa ekspedisi, hingga menyasar toko dan penjual eceran.

Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu dasar petugas dalam melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026, Bea Cukai Jember mengamankan sekitar 7,4 juta batang rokok ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan diawali secara simbolis melalui pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Setelah itu, barang bukti dikirim ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.

Di fasilitas tersebut, jutaan batang rokok ilegal dihancurkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.

Rokok Ilegal Berdampak ke Penerimaan Negara

Syahirul mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Ini juga berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Syahirul.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Namun, pengawasan dan penindakan dinilai perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat.

Masyarakat diminta tidak ikut menjadi bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal, termasuk dengan tidak membeli produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.

Bea Cukai juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat maupun saluran pengaduan resmi.

Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal kini telah dimusnahkan. Tantangan berikutnya adalah memastikan rokok ilegal lainnya tidak kembali beredar dan masuk ke pasar.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini