Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Remaja Bonceng Tiga Tanpa Helm di Rantepao, Polisi Ingatkan Risiko Kecelakaan

Tiga remaja berboncengan menggunakan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Rantepao, tanpa mengenakan helm. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Aksi pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Tiga remaja putri kedapatan berboncengan menggunakan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RS Elim, Minggu (3/5/2026) siang.

Selain membawa penumpang melebihi kapasitas, ketiganya juga tidak menggunakan helm.

BACA JUGA: Lama Kosong Ditinggal Merantau, Rumah Panggung di Baebunta Ludes Terbakar

Sepeda motor yang digunakan bahkan terlihat belum dilengkapi pelat nomor kendaraan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran serupa disebut masih kerap terjadi di wilayah Rantepao dan mencerminkan rendahnya kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Sinjai Lolos dari Penangkapan

Meski pihak kepolisian telah rutin melakukan sosialisasi dan penindakan, praktik berboncengan lebih dari dua orang serta pengendara tanpa perlengkapan keselamatan masih sering ditemukan di lapangan.

Anggota Satlantas Polres Toraja Utara, Bripda Alamsyah Rahman menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar tidak berboncengan lebih dari satu orang.”

“Hal ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pos Lantas Bundaran Kandeang Dulang, Rantepao.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan helm serta kelengkapan kendaraan sebagai standar keselamatan yang wajib dipatuhi setiap pengendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini