Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Remaja Bonceng Tiga Tanpa Helm di Rantepao, Polisi Ingatkan Risiko Kecelakaan

Tiga remaja berboncengan menggunakan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Rantepao, tanpa mengenakan helm. (ist)

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pelanggaran bonceng tiga bertentangan dengan Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang, yakni pengemudi dan satu penumpang.

“Untuk pelanggaran ini, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 292, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Satlantas Polres Toraja Utara menyatakan akan terus meningkatkan upaya edukasi dan penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini