Tiga Remaja Bonceng Tiga Tanpa Helm di Rantepao, Polisi Ingatkan Risiko Kecelakaan
RANTEPAO, TEKAPE.co – Aksi pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Tiga remaja putri kedapatan berboncengan menggunakan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RS Elim, Minggu (3/5/2026) siang.
Selain membawa penumpang melebihi kapasitas, ketiganya juga tidak menggunakan helm.
BACA JUGA: Lama Kosong Ditinggal Merantau, Rumah Panggung di Baebunta Ludes Terbakar
Sepeda motor yang digunakan bahkan terlihat belum dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran serupa disebut masih kerap terjadi di wilayah Rantepao dan mencerminkan rendahnya kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Sinjai Lolos dari Penangkapan
Meski pihak kepolisian telah rutin melakukan sosialisasi dan penindakan, praktik berboncengan lebih dari dua orang serta pengendara tanpa perlengkapan keselamatan masih sering ditemukan di lapangan.
Anggota Satlantas Polres Toraja Utara, Bripda Alamsyah Rahman menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar tidak berboncengan lebih dari satu orang.”
“Hal ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pos Lantas Bundaran Kandeang Dulang, Rantepao.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan helm serta kelengkapan kendaraan sebagai standar keselamatan yang wajib dipatuhi setiap pengendara.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pelanggaran bonceng tiga bertentangan dengan Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang, yakni pengemudi dan satu penumpang.
“Untuk pelanggaran ini, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 292, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Satlantas Polres Toraja Utara menyatakan akan terus meningkatkan upaya edukasi dan penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan