Ayah Bejat di Luwu Timur Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2022
MALILI, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial KP (35) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, aksi tersebut disebut telah berlangsung berulang kali sejak 2022 hingga 2026. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Polisi kemudian mengamankan KP untuk menjalani proses hukum atas dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasi Humas Polres Luwu Timur AKP Husain membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar pelaku sudah diamankan, tersangka melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap korban sejak tahun 2022-2026,” kata Husain kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Husain, tindakan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di sejumlah bagian rumah. Lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian antara lain kamar tidur, dapur, hingga kamar mandi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan cara pemaksaan serta ancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Aksi dilakukan di dalam rumah (tepatnya) kamar tidur, dapur dan kamar mandi. Modusnya pemaksaan serta ancaman senjata tajam,” bebernya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polres Luwu Timur pada Kamis (20/8/2026). Polisi kemudian bergerak melakukan penanganan terhadap laporan tersebut.
Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (21/8/2026), polisi menetapkan KP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Untuk giat penanganan dilakukan pada Jumat (21/8), pelaku ditahan di Polres Lutim,” tutup Husain.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





Tinggalkan Balasan