Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tenaga PPPK yang Dirumahkan Masih Berpeluang Jadi Full Time

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (7/5/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sempat dirumahkan masih memiliki peluang untuk kembali bekerja.

Para pegawai tersebut disebut dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, secara administrasi para tenaga PPPK itu masih tercatat aktif dalam sistem kepegawaian nasional.

BACA JUGA: Bupati Bulukumba Lantik 55 Anggota BPD, Tekankan Transparansi Pemerintahan Desa

Hingga saat ini, pemerintah daerah disebut belum mengajukan permohonan pemberhentian resmi ke BKN.

“Ya, dipanggil kembali. Secara sistem di BKN kan belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Menurut Zudan, persoalan utama yang menyebabkan banyak PPPK paruh waktu dirumahkan adalah keterbatasan anggaran daerah.

BACA JUGA: Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas

Sejumlah pemerintah daerah terpaksa menyesuaikan belanja pegawai dengan kondisi fiskal yang dimiliki.

Ia menjelaskan pengangkatan PPPK penuh waktu harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu disesuaikan dua hal: kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Kendala kemarin itu memang anggaran, di pusat juga begitu,” katanya.

Selain persoalan fiskal, masa kontrak kerja yang telah berakhir juga menjadi salah satu alasan teknis tenaga PPPK tidak lagi bertugas.

Durasi kontrak tersebut berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari tiga hingga lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini