Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Hadiri Penandatanganan MoU Sidang Terpadu dan Pembukaan Diskusi Wilayah V PTA Makassar

Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu dan pembukaan Diskusi Hukum Wilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Kabupaten Luwu, yang membahas peningkatan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu dan pembukaan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Kabupaten Luwu.

Kegiatan tersebut membahas peningkatan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta jajaran, para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah V, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta peserta diskusi.

Dalam sambutannya, Patahudding menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Pada kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta seluruh jajaran atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat strategis ini,” kata Patahudding.

Menurutnya, penandatanganan MoU Sidang Terpadu menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tonggak penting dalam upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program sidang terpadu menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun dokumen administrasi penting lainnya.

“Tidak sedikit di antara mereka yang belum memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun dokumen penting lainnya yang menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik,” ucapnya.

Melalui program tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sah.

“Ini adalah bentuk pelayanan yang holistik, yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Luwu, lanjut Patahudding, berkomitmen mendukung pelaksanaan program melalui kebijakan, fasilitasi, dan dukungan sumber daya.

“Kami juga akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk aktif berkolaborasi, sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Patahudding.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang membahas peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama.

Bupati Luwu berharap forum itu melahirkan gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi masyarakat.

“Saya berharap melalui diskusi ini akan lahir berbagai gagasan inovatif, solusi konstruktif, serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, yang tidak mempersulit, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutur dia.

Mengakhiri sambutannya, Patahudding mengingatkan agar MoU yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen formalitas.

“MoU yang kita tandatangani hari ini harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten, bukan hanya menjadi dokumen formalitas semata,” tegasnya.

Kegiatan kemudian ditandai dengan pembukaan resmi Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh Bupati Luwu. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini