Tenaga PPPK yang Dirumahkan Masih Berpeluang Jadi Full Time
Zudan menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan solusi terkait persoalan rasio belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen.
Solusi itu tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan relaksasi atau keringanan kepada Kementerian Keuangan agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pembayaran pegawai.
“Masalah anggaran sudah ada solusinya di UU HKPD. Daerah yang rasionya melampaui 30 persen bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan, dikoordinasikan dengan Menpan-RB dan Mendagri,” bebernya. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan