Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tenaga PPPK yang Dirumahkan Masih Berpeluang Jadi Full Time

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (7/5/2026). (ist)

Zudan menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan solusi terkait persoalan rasio belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen.

Solusi itu tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan relaksasi atau keringanan kepada Kementerian Keuangan agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pembayaran pegawai.

“Masalah anggaran sudah ada solusinya di UU HKPD. Daerah yang rasionya melampaui 30 persen bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan, dikoordinasikan dengan Menpan-RB dan Mendagri,” bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini