Tenaga PPPK yang Dirumahkan Masih Berpeluang Jadi Full Time
MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sempat dirumahkan masih memiliki peluang untuk kembali bekerja.
Para pegawai tersebut disebut dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, secara administrasi para tenaga PPPK itu masih tercatat aktif dalam sistem kepegawaian nasional.
BACA JUGA: Bupati Bulukumba Lantik 55 Anggota BPD, Tekankan Transparansi Pemerintahan Desa
Hingga saat ini, pemerintah daerah disebut belum mengajukan permohonan pemberhentian resmi ke BKN.
“Ya, dipanggil kembali. Secara sistem di BKN kan belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Menurut Zudan, persoalan utama yang menyebabkan banyak PPPK paruh waktu dirumahkan adalah keterbatasan anggaran daerah.
BACA JUGA: Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
Sejumlah pemerintah daerah terpaksa menyesuaikan belanja pegawai dengan kondisi fiskal yang dimiliki.
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK penuh waktu harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu disesuaikan dua hal: kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Kendala kemarin itu memang anggaran, di pusat juga begitu,” katanya.
Selain persoalan fiskal, masa kontrak kerja yang telah berakhir juga menjadi salah satu alasan teknis tenaga PPPK tidak lagi bertugas.
Durasi kontrak tersebut berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari tiga hingga lima tahun.
Zudan menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan solusi terkait persoalan rasio belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen.
Solusi itu tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan relaksasi atau keringanan kepada Kementerian Keuangan agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan pembayaran pegawai.
“Masalah anggaran sudah ada solusinya di UU HKPD. Daerah yang rasionya melampaui 30 persen bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan, dikoordinasikan dengan Menpan-RB dan Mendagri,” bebernya. (*)





Tinggalkan Balasan