Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo Dihentikan
“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan sempat terkendala kondisi kesehatan pelapor yang tidak stabil.
Pada Februari 2026, pemeriksaan bahkan sempat tertunda karena pelapor pingsan saat dimintai keterangan dan harus mendapat perawatan medis.
Selama proses berjalan, penyidik turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada pelapor.
Namun setelah seluruh tahapan penyelidikan dan gelar perkara rampung, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan