Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo Dihentikan

Ilustrasi dugaan pelecehan. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh kepolisian.

Aparat menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana setelah melalui rangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menyebut perkara itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Aksi Pencurian Meteran Air di Banyuwangi, Pelaku Modus Petugas

“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata Ridwan, Rabu (22/4/2026).

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo tertanggal 31 Januari 2026 itu telah ditangani selama sekitar empat bulan.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara pada 16 April 2026.

BACA JUGA: Polisi Sita Senjata Rakitan, Bentrokan Pemuda Warnai Malam di Palopo

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tuduhan yang diajukan pelapor berinisial SK tidak terbukti sebagai peristiwa pidana, sehingga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.

Prof ER sendiri menyambut keputusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang berlangsung cukup panjang akhirnya memberikan kejelasan atas status kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER kapada wartawan.

Ia berharap keputusan ini dapat meredakan polemik sekaligus memulihkan nama baik pribadi, keluarga, dan institusi tempatnya mengajar.

“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan sempat terkendala kondisi kesehatan pelapor yang tidak stabil.

Pada Februari 2026, pemeriksaan bahkan sempat tertunda karena pelapor pingsan saat dimintai keterangan dan harus mendapat perawatan medis.

Selama proses berjalan, penyidik turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada pelapor.

Namun setelah seluruh tahapan penyelidikan dan gelar perkara rampung, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini