PAD Parkir Toraja Utara Melejit Setelah Diambilalih Dishub Dari Perumda, Realisasi Tembus Rp1,1 Miliar di 2025
RANTEPAO, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sektor yang kini menunjukkan tren signifikan adalah retribusi parkir yang dipungut di sejumlah titik strategis seperti kafe, pusat perbelanjaan, hingga gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di kawasan Alun-alun kota.
Sebelumnya, pengelolaan parkir berada di bawah naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera yang dibentuk pada masa pemerintahan Bupati Yohanis Bassang (Ombas).
Namun, di era Bupati Frederick Viktor Palimbong, Perumda tersebut tidak lagi difungsikan dan pengelolaan parkir dialihkan langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Padahal, pada tahun 2024 lalu, Perumda Mekar Sejahtera sempat melakukan pelatihan serta pembekalan bagi para juru parkir (jukir), lengkap dengan penyediaan seragam kerja.
Saat itu, Perumda dipimpin oleh Direktur Salvinus Sawelinggi yang aktif membangun sinergi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Satlantas Polres Toraja Utara, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Marthen Manurun Sarira, sebelumnya juga menyebut bahwa Perumda tersebut dibentuk untuk mendukung peningkatan PAD.
Namun, keputusan pembubaran Perumda Mekar Sejahtera menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pemerhati sosial, Arnold, mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, termasuk dugaan adanya kebocoran anggaran.
“Saya heran, sebelumnya ditangani Perumda, sekarang langsung oleh Dinas Perhubungan. Ada apa ini? Apakah sudah hilang kepercayaan publik atau bagaimana?” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Arnold mengungkapkan bahwa salah satu titik dengan pemasukan tertinggi berasal dari area parkir di depan Alfamidi dekat Rumah Doa.
Di lokasi tersebut, pendapatan harian bisa mencapai sekitar Rp800 ribu, bahkan dalam sepekan bisa menembus Rp6 juta hingga Rp10 juta.
“Kalau lagi sepi saja, minimal pemasukan dari pagi sampai sore bisa Rp500 ribu per hari. Itu masih tergolong lumayan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti nasib para jukir yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan namun kini kehilangan pekerjaan akibat pembekuan Perumda. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa beralih profesi.
“Ada yang kehilangan penghasilan, ada juga yang harus cari kerja lain. Padahal dulu rekrutmen jukir itu tidak mudah. Kalau memang ada kebocoran, jangan langsung menyalahkan jukir, bisa saja ada oknum lain,” tegas Arnold.
Kadishub: Realisasi PAD Parkir Kita Melejit Pasca Ditangani Dishub
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu, menjelaskan bahwa pembubaran Perumda dilakukan karena sistem pengelolaan keuangan yang dinilai tidak berjalan optimal.
“Pemasukan dan pengeluaran tidak terkontrol. Jumlah kendaraan bertambah, tapi setoran tidak sesuai. Karena itu kami ambil alih langsung,” jelasnya.
Paris membeberkan, saat masih dikelola Perumda, deviden yang disetor ke Kas Daerah hanya mencapai sekira Rp52 juta pada 2024.
Namun setelah pengelolaan dialihkan ke Dishub sejak April 2025, terjadi lonjakan signifikan. Dari target Rp700 juta pada tahun 2025, realisasi justru menembus Rp1,177 miliar.
Sementara pada tahun 2026, target PAD dari sektor parkir dipatok sebesar Rp2,6 miliar. Hingga 27 April 2026, realisasi telah mencapai Rp651,5 juta atau sekitar 26,06 persen telah tercapai.
“Selama ditangani Dishub, peningkatannya sangat signifikan. Ini menunjukkan pengelolaan yang lebih optimal,” ujarnya.
Adapun tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp7.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.
Dengan capaian tersebut, sektor parkir kini menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup potensial bagi Kabupaten Toraja Utara, meski tetap menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait nasib para juru parkir yang terdampak kebijakan tersebut.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan