Sempat Dipidana, Kamrianto Kembali Duduk di DPRD Sinjai
SINJAI, TEKAPE.co – Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diaktifkan berdasarkan keputusan gubernur.
Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan ihwal pengaktifan tersebut.
BACA JUGA: Irwan Bachri Syam Didaulat Jadi Pembicara Alumni Terbaik RPL Pascasarjana UMI
“Benar, tadi sudah ada suratnya. Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai,” kata Ambo Tuo, Rabu (15/4/2026).
Kamrianto tidak banyak berkomentar mengenai pengaktifannya. Ia hanya menyatakan akan kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Intinya saya akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjalankan tanggung jawab,” ujar Kamrianto melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
BACA JUGA: Perjuangan DOB Luwu Raya–Toraja Menguat, Datu Luwu Serukan Satu Komando
Sebelumnya, Kamrianto sempat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Status itu diberikan setelah ia menjadi terdakwa dalam perkara pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.
Dalam perkara tersebut, Kamrianto bersama rekannya berinisial SF, 35 tahun, divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai dengan nomor perkara 2/Pid.B/2026/PN Snj pada Rabu, 25 Februari 2026.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan