Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Morowali Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026). (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

Komitmen tersebut mengemuka setelah Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Rapat dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Ashar, mengatakan salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurut Ashar, Gubernur Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa masih terdapat banyak aset tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.

“Pak Gubernur menyampaikan bahwa masih banyak tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat proses sertifikasi agar status kepemilikan aset memiliki kepastian hukum,” ujar Ashar.

Ia menjelaskan, KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap percepatan sertifikasi barang milik daerah, terutama aset berupa tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset pemerintah di kemudian hari.

Selain itu, kata Ashar, Direktorat ATR/BPN bersama staf ahli Kementerian ATR/BPN mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, serta kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota.

“Selain itu, Direktorat ATR/BPN bersama staf ahli Kementerian ATR/BPN juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, serta kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota agar proses pendataan, pencatatan, hingga penerbitan sertifikat tanah yang belum tersertifikasi dapat dipercepat,” katanya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi.

Upaya percepatan sertifikasi aset daerah diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini