Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Longsor Tewaskan 7 Orang, Mantan Kadis DLH DKI Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (ist)

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Namun hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, audit lingkungan juga telah diwajibkan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan proses hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan pembuktian ilmiah.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu.”

“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar lingkungan hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini