Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Longsor Tewaskan 7 Orang, Mantan Kadis DLH DKI Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung longsor.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut kasus itu berkaitan dengan pengelolaan TPST Bantargebang yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan berujung pada kecelakaan fatal.

BACA JUGA: Dualisme Kepengurusan, PBB Gugat Kewenangan Menteri Hukum ke MK

“Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ujar Hanif, Senin (20/4/2026)

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, penegakan hukum menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Hanif.

Peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang terjadi pada 8 Maret 2026 dan menyebabkan tujuh orang meninggal dunia serta enam lainnya luka-luka.

Insiden tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini