Komnas Perempuan Minta Polisi Pastikan Status Oknum Perwira Brimob Terduga Pemerkosa ABG
SULTENG, TEKAPE.co – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan keprihatinan terkait kasus pemerkosaan yang dialamai gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Siti Aminah juga meminta agar polisi segerah menetapkan status oknum perwira Brimob inisial HST yang diduga terlibat kasus tersebut.
HST menjadi satu-satunya dari 11 terduga pelaku pemerkosaan yang belum jelas status hukumnya.
BACA JUGA:
ABG Diperkosa 11 Pria, Pelaku Ada Oknum Brimob dan Kades, Korban Diimingi Uang-HP
“Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.
Siti Aminah mengatakan kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia pun mengaku prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi.
“Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS,” ujar Siti Aminah.
“Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak,” imbuhnya.
Dia pun meminta kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS.
Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
“Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi,” kata Siti Aminah.
“Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban,” sambungnya.(*)
Tinggalkan Balasan