Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepala Puskesmas Bua Bantah Obat Demam Kosong, Ungkap Kronologi Pasien Beli Paracetamol Drips

Puskesmas Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepala Puskesmas Bua, Muhammad Ali Aksan, membantah informasi mengenai kekosongan obat demam di Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia menegaskan stok obat demam di puskesmas selalu tersedia. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi atau pemberitaan mengenai dugaan kekosongan obat demam di Puskesmas Bua.

“Adapun berita yang mengatakan bahwa obat demam kosong di Puskesmas Bua adalah tidak benar karena obat demam selalu tersedia,” ujar Muhammad Ali Aksan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Ali, ketersediaan obat di Puskesmas Bua dilakukan melalui mekanisme permintaan rutin. Setiap akhir bulan, pengelola obat Puskesmas Bua mengajukan permintaan obat kepada Instalasi Farmasi Kabupaten di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Selanjutnya, obat diantarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu ke Puskesmas Bua pada awal bulan berikutnya.

“Dimana setiap akhir bulan pengelola obat Puskesmas Bua mengajukan permintaan obat ke Instalasi Farmasi Kabupaten di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan selanjutnya obat diantarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu ke Puskesmas Bua pada awal bulan berikutnya,” jelasnya.

Kronologi Pasien Demam di Puskesmas Bua

Ali kemudian menjelaskan kronologi kasus yang menjadi dasar munculnya informasi tersebut. Pada Kamis, 30 Juli 2026, pasien berinisial S masuk ke UGD Puskesmas Bua dengan keluhan demam tinggi, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasien hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo. Namun, orang tua pasien menolak rujukan dengan alasan jarak rumah yang lebih jauh serta khawatir mengalami kendala apabila harus mengambil barang dari rumah. Pasien kemudian meminta untuk dirawat di Puskesmas Bua.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasien hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo namun orang tua pasien menolak dirujuk dengan alasan jarak yang lebih jauh dari rumah dan khawatir ada kendala apabila ingin mengambil barang dari rumah, sehingga pasien meminta dirawat di Puskesmas Bua saja,” jelasnya.

Ali mengatakan petugas kemudian memberikan informasi kepada pasien mengenai kondisi dan pilihan obat yang tersedia. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 276 mengenai hak dan kewajiban pasien.

Menurut Ali, dalam ketentuan tersebut pasien berhak memperoleh informasi mengenai kesehatan dirinya, menyetujui atau menolak tindakan medis, serta meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Sesuai penjelasan tersebut, petugas menyampaikan bahwa obat demam yang tersedia di Puskesmas Bua adalah Paracetamol Tablet dan Ibuprofen. Karena pasien mengalami mual dan muntah, petugas khawatir obat dalam bentuk tablet akan dimuntahkan kembali.

Petugas kemudian memberikan informasi mengenai Paracetamol Drips yang diberikan melalui infus. Menurut petugas obat tersebut memiliki reaksi lebih cepat dalam membantu menurunkan panas, terlebih pasien mengalami mual dan muntah.

“Pada dasarnya obat ini tidak termasuk obat di tingkat Puskesmas, dimana Puskesmas masuk dalam kategori Pelayanan Kesehatan Dasar. Obat ini tidak tersedia di Puskesmas Bua saat itu dan keluarga pasien dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan, membeli obat tersebut demi kesembuhan anaknya,” ungkapnya.

Puskesmas Bua Bantah Keluarkan Resep untuk Membeli Obat

Ali juga menegaskan Puskesmas Bua tidak mengeluarkan resep keluar dan tidak menyuruh pasien membeli obat menggunakan resep dari puskesmas.

Menurut dia, petugas hanya menuliskan nama obat di kertas biasa. Kertas tersebut tidak menggunakan kop surat Puskesmas Bua dan tidak dibubuhi tanda tangan dokter sehingga, menurut pihak puskesmas, kertas tersebut tidak dianggap sebagai resep.

“Adapun mengenai resep, Puskesmas Bua menegaskan tidak mengeluarkan resep keluar dan menyuruh pasien membeli obat dengan resep itu. Petugas hanya menulis nama obat di kertas biasa tanpa kop surat Puskesmas Bua dan tanpa tanda tangan dokter sehingga kertas itu tidak dianggap sebagai resep dan apotek tempat keluarga pasien membeli obat, tidak ada hubungannya dengan pegawai Puskesmas Bua,” tegasnya.

Terkait uang yang digunakan keluarga pasien untuk membeli obat, Ali mengatakan uang tersebut telah diganti oleh dirinya ketika pasien masih menjalani perawatan di Puskesmas Bua. Pasien kemudian diperbolehkan pulang dalam keadaan sehat pada 4 Agustus 2026.

Kepala Puskesmas Bua Tegaskan Tak Pernah Arahkan Pasien Beli Obat di Luar

Ali mengatakan sejak menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bua pada 10 April 2026, dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada pegawai Puskesmas Bua untuk menyuruh pasien membeli obat di luar.

Ia mengaku telah memberikan penegasan kepada seluruh petugas agar tidak menyuruh pasien membeli obat di luar puskesmas.

“Sejak saya menjadi Kepala Puskesmas Bua sejak 10 April 2026, saya tidak pernah memberikan arahan kepada pegawai Puskesmas Bua untuk menyuruh pasien membeli obat di luar dan sudah memberi penegasan kepada semua petugas untuk tidak menyuruh pasien beli obat di luar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan selalu mengarahkan pegawai Puskesmas Bua untuk bekerja sesuai aturan dan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku. Petugas juga diminta memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada pasien.

Ali mengatakan pasien dalam kondisi gawat darurat harus menjadi prioritas, sedangkan urusan administrasi dapat dilakukan kemudian.

“Saya selalu mengarahkan pegawai puskesmas untuk bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku serta bersikap baik melayani pasien seperti senyum dan ramah kepada pasien. Mendahulukan tindakan kepada pasien gawat darurat, urusan administrasi bisa belakangan,” kata Kepala Puskesmas Bua.

Puskesmas Bua Sampaikan Permohonan Maaf

Meski membantah adanya kekosongan obat demam, Ali bersama jajaran Puskesmas Bua menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan atau tindakan petugas yang dianggap keliru dalam menjalankan tugas.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai Puskesmas Bua untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kecamatan Bua.

“Saya Muhammad Ali Aksan, Kepala Puskesmas Bua, mewakili seluruh jajaran Puskesmas Bua, meminta maaf apabila ada kekurangan atau tindakan petugas yang dianggap keliru dalam bekerja dan terus menerus mengevaluasi kinerja pegawai Puskesmas Bua demi derajat kesehatan masyarakat Kecamatan Bua yang lebih baik.”

Ali juga mengajak masyarakat Kecamatan Bua menyampaikan kritik dan saran melalui survei kepuasan pasien maupun melakukan klarifikasi langsung ke Puskesmas Bua.

“Untuk masyarakat Kecamatan Bua, apabila ada kritik dan saran untuk Puskesmas Bua, bisa mengisi survey kepuasan pasien atau klarifikasi langsung ke Puskesmas Bua. Sehingga petugas kesehatan bisa menerima masukan dan bekerja dengan lebih baik dan tenang demi pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini