Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasatnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Etomidate, Raup Untung Ratusan Juta

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yuliyanto. (ist)

Tak berhenti di situ, penyidik juga memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Romylus menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta, lalu dijual kembali Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.

“Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bidang Propam dan pengawas internal, status Yohanes resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Sementara AB masih berstatus saksi lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Yohanes dijerat Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya.

“Pada tanggal 2 Mei, Yohanes sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim,” tegas Yuliyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini