Fraksi GPR Nilai Penyertaan Modal ke Perumda Waemami Penting untuk Penguatan Investasi Daerah
MALILI, TEKAPE.co — Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Luwu Timur menilai perubahan regulasi terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami menjadi langkah penting dalam memperkuat investasi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pandangan tersebut disampaikan Jurubicara Fraksi GPR, Imanuddin, saat rapat paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, Senin (18/5/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi GPR menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana diatur dalam modal dasar perusahaan daerah.
Selain itu, Fraksi GPR juga menyoroti besaran penyertaan modal awal pemerintah daerah yang hingga tahun 2022 telah mencapai Rp35,946 miliar.
Menurut Imanuddin, keberadaan Perumda Waemami perlu terus diperkuat melalui dukungan regulasi dan penyertaan modal agar mampu berkembang sebagai badan usaha milik daerah yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pengembangan dan penambahan badan usaha milik daerah dapat dijadikan sebagai bentuk investasi pemerintah daerah pada Perumda Waemami dengan hak kepemilikan yang diperhitungkan sebagai modal atau saham,” kata Imanuddin di hadapan sidang paripurna.
Fraksi GPR memandang perubahan Ranperda tersebut sudah tepat karena dinilai sejalan dengan semangat pembangunan yang merata, proporsional, dan efisien.
Tak hanya itu, Fraksi GPR juga meminta pemerintah daerah mencermati berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan masing-masing fraksi dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran OPD, Asisten dan Staf Ahli, serta tamu undangan lainnya.
Selain agenda pandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna itu juga dirangkaikan dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (up)





Tinggalkan Balasan