Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tepis Tudingan Fraksi PDIP, Bupati Toraja Utara: Kita Selalu  Libatkan Wabup dalam Proses Pengambilan Keputusan

Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong (kiri) usai menghadiri rapat paripurna pembahasan LKPJ Tahun 2025 di Kantor DPRD, Selasa (12/05/2026) malam. (erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co — Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong, angkat suara menanggapi sorotan anggota DPRD terkait dugaan Wakil Bupati tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

‎Pernyataan itu disampaikan Frederick usai Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara terkait pembahasan rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung alot, Selasa (12/5/2026).

‎Sebelumnya, legislator Fraksi PDIP, Anthonius Semben, menyinggung posisi Wakil Bupati Andrew Branch Silambi yang disebut jarang dilibatkan dalam penentuan kebijakan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:
Legislator PDIP Protes, Sebut Wabup Toraja Utara Jarang Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

‎Menanggapi hal itu, Frederick dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan Wakil Bupati tetap dilibatkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan penting di lingkup pemerintahan daerah.

‎“Tentu dalam sejumlah proses pengambilan keputusan yang urgent, wakil bupati tetap dilibatkan sekaligus menyikapi dan mencermati proses pengambilan keputusan sebagai barometer untuk menimba pengalaman dalam tata kelola pemerintahan,” kata Frederick.

‎Frederick yang akrab disapa Broo Dedy menjelaskan, dalam proses pelantikan pejabat eselon maupun kepala sekolah yang telah dilakukan beberapa kali, Wakil Bupati turut hadir dan terlibat dalam proses pemerintahan tersebut.

‎Ia juga menepis anggapan adanya keputusan yang dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan unsur pemerintah lainnya.

‎“Kita libatkan juga Sekda, pimpinan OPD bahkan para camat dalam setiap momentum pelantikan,” ujarnya.

‎Selain isu pelibatan wakil bupati, Frederick turut menjawab kritik terkait pelayanan dan pembangunan RS Pongtiku di Marante.

‎Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan rumah sakit tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, mulai dari penilaian readiness criteria, tahap perencanaan, seleksi penyedia hingga pengawasan pekerjaan.

‎“Tidak tepat kalau setelah semua tahapan selesai dan tinggal menunggu peresmian lalu kita berbicara ada kesalahan prosedur. Kenapa tidak dari awal disampaikan atau dibicarakan,” ungkap Frederick.

‎Meski demikian, Frederick menegaskan pemerintah daerah tetap terbuka menerima kritik dan masukan DPRD sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan evaluasi pemerintahan.

‎“Kita pahami namanya rapat. Semua masukan tentu menjadi perhatian dan bahan perbaikan ke depan,” tutupnya.

‎(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini