Disorot Soal Dugaan Kasus Mandek, Kapolres Morowali Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan
MOROWALI, TEKAPE.co – Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani seluruh laporan dan pengaduan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan menyusul berbagai sorotan publik terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Morowali.
Zulkarnain mengatakan, Polres Morowali bekerja secara profesional dan mengedepankan mekanisme hukum dalam setiap penanganan perkara.
BACA JUGA: Nama Kasat Reskrim Polres Palopo Dicatut di Messenger, Warga Diminta Hati-hati
Ia menilai anggapan adanya kasus yang dianggap mandek perlu diluruskan agar masyarakat memahami proses hukum memiliki tahapan tersendiri.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti. Setiap perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Polres Morowali tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Zulkarnain, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Karena itu, kata dia, suatu perkara tidak dapat ditangani hanya berdasarkan opini maupun tekanan publik semata.
Kapolres menyebut sejumlah perkara yang menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan ijazah palsu, dugaan korupsi pengadaan sapi, aktivitas penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM subsidi, perjudian hingga kasus narkoba, masih terus ditangani penyidik.
“Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” katanya.
Ia menegaskan penyidik harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi agar proses hukum memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan penting untuk menghindari kesalahan prosedur maupun lemahnya pembuktian di persidangan.





Tinggalkan Balasan