Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Kematian Kacab Bank, Tiga Anggota TNI Dituntut Penjara dan Pemecatan

Oditur militer membacakan tuntutan terhadap tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kepala Cabang bank, M Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Oditur Militer menuntut tiga prajurit TNI dengan hukuman berbeda dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Kasatnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Etomidate, Raup Untung Ratusan Juta

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru terdakwa ketiga.

Dalam tuntutannya, oditur meminta Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan juga diminta dipecat dari institusi TNI.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar oditur militer.

Adapun Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun tanpa tuntutan pemecatan.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Selain dakwaan primer tersebut, oditur juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan ketiga terdakwa memiliki peran dalam tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut dakwaan, para terdakwa disebut membawa korban secara paksa sebelum terjadi pemukulan yang berujung pada kematian korban.

Oditur pun menyusun dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Khusus terhadap Serka Mochamad Nasir, jaksa militer juga menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini