Kasatnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Etomidate, Raup Untung Ratusan Juta
KALTIM, TEKAPE.co – Kasatnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.
Polisi menyebut oknum perwira tersebut telah ditahan dan kini menjalani proses etik di Propam.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum dari Polres Kutai Kartanegara,” kata Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Yuliyanto mengungkapkan Yohanes telah ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga tengah diperiksa oleh Propam terkait pelanggaran etik.
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, tim gabungan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AB di kantor TIKI Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui isi paket. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pengambilan itu atas perintah Yohanes,” ujar Romylus.
Dari pemeriksaan paket tersebut, petugas menemukan 20 buah etomidate. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi 50 buah etomidate yang memiliki identitas pengirim dan penerima serupa.
“Total keseluruhan paket yang dikirim sebanyak lima paket dengan jumlah sekitar 100 buah,” ungkapnya.
Polisi menyebut Yohanes mengakui telah beberapa kali menerima kiriman serupa pada 18 April 27 April, dan 30 April 2026.
Dari pengungkapan di dua lokasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah etomidate.
Tak berhenti di situ, penyidik juga memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Romylus menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta, lalu dijual kembali Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.
“Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta,” jelasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bidang Propam dan pengawas internal, status Yohanes resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara AB masih berstatus saksi lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Yohanes dijerat Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya.
“Pada tanggal 2 Mei, Yohanes sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim,” tegas Yuliyanto. (*)





Tinggalkan Balasan