Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Persampahan Dipangkas 50 Persen, Menaker: Jangan Ada Pekerja Tanpa Perlindungan

Menaker Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). (hms)

JAKARTA, TEKAPE.co — Pemerintah mengambil langkah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan dari sektor persampahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pekerja informal sektor persampahan mendapat keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400.

Kebijakan ini disampaikan Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, besaran iuran tidak boleh menjadi alasan pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, potongan iuran 50 persen tersebut berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.

Risiko Tinggi, Perlindungan Harus Pasti

Yassierli menilai pekerja sektor persampahan memiliki peran penting yang kerap luput dari perhatian publik. Mereka menjadi bagian dari mata rantai pengelolaan sampah sekaligus membantu mengurangi beban sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Karena kontribusinya tersebut, pekerja persampahan disebut sebagai “pahlawan lingkungan”.

Namun, pekerjaan itu juga menyimpan risiko yang tidak kecil. Pekerja dapat berhadapan dengan bahaya biologis dan kimia, benda tajam hingga risiko kecelakaan fisik saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kondisi tersebut membuat perlindungan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar bagi pekerja informal.

Pemerintah berharap keringanan iuran tersebut dapat membuka akses perlindungan yang lebih luas sekaligus mendorong semakin banyak pekerja informal masuk dalam ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli juga berharap kebijakan diskon iuran tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara, tetapi dapat terus dikembangkan setelah melalui evaluasi.

Aksi kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini