Dugaan Penyelewengan Retribusi Pajak Potong Hewan Mencuat di Sanggalangi, Bapenda Toraja Utara Minta Pengawasan Bersama
TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Dugaan penyelewengan dana retribusi Pajak Potong Hewan (PPH) mencuat di wilayah Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dugaan tersebut menyeret seorang oknum Kepala Lembang berinisial UT yang disebut memanfaatkan penagihan karcis retribusi untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungutan retribusi terhadap hewan potong berupa babi dan kerbau yang masuk dalam kegiatan ritual adat Rambu Solo’ diduga tidak seluruhnya tercatat atau disetorkan sebagaimana mestinya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Lembang berinisial UT membantah telah melakukan penyelewengan dana retribusi.
Ia menyebut mekanisme penagihan selama ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang melaksanakan ritual adat.
“Bukan tidak maksimal, tetapi kami juga melihat kemampuan masyarakat untuk menyetor retribusi pajak dari babi dan kerbau yang dibawa dalam ritual adat Rambu Solo’. Tergantung kondisi rumpun keluarga yang sedang berduka,” ujar UT saat dikonfirmasi.
UT juga menepis tuduhan adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan dana retribusi.
“Tidak betul kalau ada penyelewengan atau dana yang ditilep. Kalau menurut saya, isu itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa pengawasan dan peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Potong Hewan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Kepala Bapenda Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, mengatakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan penagihan di lapangan, maka masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan teguran atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengawasan dan pemantauan bukan hanya tanggung jawab badan pendapatan daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” kata Alexander, Kamis (18/06/2026).
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penagihan retribusi Pajak Potong Hewan pada kegiatan adat, baik Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka’.
“Kami berharap rekan-rekan wartawan dan masyarakat ikut melakukan pengawasan agar Bapenda lebih terbantu melalui kontrol sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam pelayanan penagihan pajak potong hewan dan retribusi lainnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan telah terjadi penyelewengan dana retribusi sebagaimana dugaan yang beredar.
Namun, informasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian untuk memperkuat transparansi dan pengawasan pelaksanaan retribusi daerah. (erlin)





Tinggalkan Balasan