Dua Nama Baru Jadi Tersangka, Kejari Luwu Perluas Kasus Korupsi P3-TGAI
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka adalah Misdar Abadi bin Darwis dan Baso Ilyas.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II.a Palopo.
BACA JUGA: Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait KUHP.
Kejaksaan menuturkan, para tersangka diduga memungut uang muka dari Kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar dapat memperoleh proyek P3-TGAI.
Setiap kelompok diwajibkan membayar antara Rp 31,5 juta hingga Rp 35 juta kepada Muhammad Fauzi, pemilik pokok-pokok pikiran DPR-RI terkait usulan program tersebut.
BACA JUGA: Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Program P3-TGAI
“Seluruh Ketua Kelompok P3A yang mendapatkan program P3-TGAI memberikan kesaksian adanya kewajiban menyetor uang muka sebelum pengusulan dapat dilakukan,” bunyi keterangan resmi Kejaksaan, Selasa (10/3/2026).
Program P3-TGAI sendiri merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan kapasitas tata guna air irigasi, mendukung ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Di Kabupaten Luwu, total titik program ini mencapai 152 lokasi dengan anggaran Rp 34,2 miliar.





Tinggalkan Balasan