Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat dieksekusi Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026). (dok Kejati Sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang langsung ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Dia ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemkab Takalar,” ujar Didik, saat konferensi pers di Makassar.

Proyek pengadaan bibit nanas yang menjadi objek perkara ini memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Selain lima orang yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak tahun lalu. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat diperiksa secara intensif selama sekitar 10 jam pada Desember 2025 guna mendalami perannya dalam proyek tersebut.

Dalam proses pengungkapan perkara, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta dokumen administrasi lainnya.

Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas ini dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai program sektor pertanian di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini