Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Program P3-TGAI

Tersangka kasus dugaan korupsi program irigasi P3-TGAI di Kabupaten Luwu terlihat mengenakan rompi oranye saat proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Program tersebut merupakan bantuan irigasi yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

BACA JUGA: Bupati Pekalongan Diduga Intervensi Kepala Dinas untuk Menangkan ‘Perusahaan Ibu’

Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Zulkifli (Wakil Ketua DPRD Luwu), Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PBJ

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI.

Mereka diduga mengorganisir pemotongan dana bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Modus yang digunakan, kata Muhandas, dengan meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani sebagai syarat agar dapat diusulkan menerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee,” katanya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejari Luwu, Muhammad Fauzi disebut meminta A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak lain untuk menghimpun kelompok tani yang bersedia mengikuti program tersebut dengan kewajiban menyetorkan uang.

“Rano menyampaikan syarat pembayaran fee kepada beberapa pihak untuk mencari kelompok P3A yang ingin ikut program tersebut,” ungkap Muhandas.

Zulkifli disebut berperan menghimpun kelompok tani di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan menerima program aspirasi tersebut.

Sementara Mulyadhie dan Arif Rahman diduga membantu mengoordinasikan para ketua kelompok tani yang akan menerima bantuan.

Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tani yang tidak bersedia membayar fee diancam tidak akan diusulkan dalam program tersebut.

“Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini