Dua Nama Baru Jadi Tersangka, Kejari Luwu Perluas Kasus Korupsi P3-TGAI
Kejaksaan menegaskan, penetapan kedua tersangka baru ini dilakukan atas pertimbangan subyektif dan objektif, guna menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi P3-TGAI 2024.
Kelima tersangka itu antara lain mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan