Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Sulsel Serahkan 25 Catatan ke Pemprov, Soroti PAD hingga Kewajiban Pihak Ketiga

Suasana penyerahan dokumen rekomendasi LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Rabu (13/5/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen itu, DPRD memberikan 25 catatan penting untuk menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Mahmud, mengatakan rekomendasi tersebut disusun setelah pembahasan intensif bersama sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA: 500 Komcad ASN Sulsel Dikukuhkan, Andi Sudirman: Jadi Teladan dan Agen Nasionalisme

“Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik,” ujar Mahmud dalam sidang paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Rabu (13/5/2026).

Mahmud menegaskan seluruh poin rekomendasi itu bersifat mendesak dan diharapkan segera ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.

DPRD juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti sejumlah sektor strategis, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov diminta lebih inovatif menggali potensi pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar penyerapan anggaran berjalan lebih maksimal.

Panja LKPJ turut menyoroti penyelesaian kewajiban keuangan kepada pihak ketiga agar tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD menilai transparansi dan efisiensi anggaran penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur yang tertunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini