Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cegah Stunting, BKKBN Sulsel Galakkan Kampanye Pemberian ASI Eksklusif

Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan, Shodiqin SH MH. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Dalam rangka memberikan edukasi tentang pentingnya Pemberian ASI Eksklusif, Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan mengadakan Promosi dan KIE Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dengan mengangkat tema ‘Lindungi Anak dari Stunting dengan Pemberian ASI Secara Eksklusif,’ di Hotel Swiss-Bellin Panakkuang Makassar, Selasa (15/08/2023).

Hadir Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan Shodiqin, SH., MM., Ketua Persit Kartika Chandra Kirana dareah XIV/Hasanuddin Desi Totok Imam Santoso, Perwakilan TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 150 Peserta terdiri dari mitra kerja.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan Shodiqin SH MM, menyampaikan pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan.

“Berdasarkan Amanat UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan denganpendekatan siklus kehidupan manusia melalui upaya peningkatan kualitas anak, remaja, lansia dan rentan, serta pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Dari seluruh siklus
kehidupan, tahap yang sangat penting adalah Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Siklus ini yang terpenting dalam hidup seseorang. Sejak saat perkembangan janin di dalam kandungan, hingga ulang tahun yang kedua menentukan kesehatan dan kecerdasan seseorang.

“Makanan selama kehamilan dapat mempengaruhi fungsi memori, konsentrasi, pengambilan keputusan, intelektual, mood, dan emosi seorang anak di kemudian hari,” ujar Shodiqin.

Lebih lanjut, Shodiqin menyampaikan 1000 HPK harus dilalui dengan baik. Selain itu, menyampaikan tujuan Promosi dan KIE yang dilakukan.

“Agar 1000 HPK dapat dilalui dengan baik, maka asupan nutrisi dan gizi harus tepat serta pola pengasuhan yang baik. idak terpenuhinya asupan nutrisi dan gizi, serta kesalahan dalam pengasuhan pada masa 1000 HPK seorang anak akan berdampak sangat buruk dan permanen terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dikemudian hari, sehingga dapat mengganggu kesejahteraan anak di masa depan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaann pemberian akses informasi tentang Promosi dan KIE Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dengan mengangkat tema : Lindungi Anak dari Stunting dengan Pemberian ASI Secara Eksklusif.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIV/Hasanuddin, Desi Totok Imam Santoso, dalam sambutannya menyampaikan rencana program Donasi ASI utuk cegah stunting, perbaikan gizi buruk dan asupan ASI untuk bayi yang membutuhkan.

“Untuk Program Donasi ASI ini dari kami sedang mengoodinir Pendonor ASI, melaksanakan screening kesehatan calon donator ASI, menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan untuk persediaan ASI yang didonasikan, merencanakan penyimpanan ASI di Freezer yang ditempatkan di Pos KB-Kes, Persit atau disesuaikan dengan kondisi dan mengerahkan anggota untuk pendistribusian ASI ke Kantong-Kantong Lokasi yang membutuhkan,” ujar Desi.

Narasumber pada kegiatan ini, terdiri dari Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas Prof. dr. Veni Hadju, MSc, PhD. yang menyampaikan materi “meningkatkan Kualitas ASI dalam Upaya Pencegahan Stunting”, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Syamsul Bahri Abdul Hamid, Lc., MA. yang memaparkan “Donasi ASI Diantara Hajat Kekinian dan Batasan Syariat Islam (Tinjauan Solutif Fiqhi Muamalat)” dan Ketua Lactalovers Makassar Andi Rina Ariana, Amd. yang memaparkan “Tips Memberikan ASI Bagi Ibu Pekerja”.

Fakta menarik disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulsel Dr. Syamsul Bahri Abdul Hamid, Lc., MA. menyampaikan Pandangan Ulama tentang Hukum Donasi ASI secara luas dalam perspektif Fiqhi Islam dari segi syariat menyusui bayi.

“Syariat menyusukan bayi dalam Islam secara langsung adalah tanggung jawab setiap wanita yang baru melahirkan bayinya berdasarkan firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 233, tapi mayoritas ulama berpendapat bahwa menyusui hukumnya adalah Sunnah. Kecuali ternyata anak tidak dapat menyusu dari perempuan lain, atau ayah tidak mampu memberikan upah untuk perempuan lain untuk menyusukan anaknya, atau memang jika tidak dijumpai seorang perempuan yang siap menyusui,” terangnya.

Alasan mengapa hukumnya menjadi sunnah, tidak lain karena didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Thalâq ayat 6. Seandainya menyusui hukumnya wajib, niscaya syara’ akan memaksa ibu supaya menyusui anaknya.

“Dengan dasar itulah, maka hukumnya menjadi sunnah, sebab air susu ibunyalah yang paling baik bagi anak dan kasih sayang ibu sendiri jauh lebih banyak.” ujar Syamsul.

Lanjutnya, syamsul menjelaskan Hukum memperjual belikan ASI/Donasi ASI.

“Para ulama berpendapat beragam diantaranya tidak diperbolehkan menjual ASI. Alasannya, pertama bahwa manusia itu mulia dan tidak diperkenankan manusia itu jual ASInya, lebih dari itu manusia tidak memiliki tubuhnya, jiwanya dan ruhnya semua milik Allah SWT,” katanya.

Kedua, bahwa bayi walau bila tidak menyusu ke ibunya itu tetap hidup, namun tetap tidak dapat ditegaskan ke orang yang menyusui bahwa “jangan si ibu itu menjual ASInya karena menyusukan bayi sendiri dengan ASI sendiri adalah hal urgen atau darurat.”

Sedang kaidah Ushul Fiqhi berbunyi darurat itu ditentukan oleh kadar darurat itu sendiri. Pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabila bahwa menjual ASI diperbolehkan dengan Dalil;

Pertama yaitu hukum Asal yaitu asal segala sesuatu dalam muamalah boleh kecuali ada dalil yang melarang dan ini tidak ditemukan dalil melarang langsung jual beli ASI.

Kedua bahwa air susu ibu sangat bermanfaat bagi manusia secara umum dan pemanfaatannya tidak ada celaan (makruh) menjualnya.

“Ketiga jika terbukti secara syariat itu kalau menyewa orang menyusukan bayi sejak dulu dibolehkan. Sedangkan sewa menyewa itu bagian kecil dari hal ihwal jual beli, maka menjual ASI dalam pemahaman hukum Islam juga dibolehkan karena status sewa dan jual beli adalah sama-sama transaksi jual beli,” pungkasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini