AJI Ungkap 89 Kasus Kekerasan Jurnalis, Ruang Kebebasan Pers Dinilai Kian Tertekan
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, juga menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru.
Ia menilai liputan investigasi yang mengungkap dugaan penyimpangan di lembaga negara berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.
“Pasal seperti ini bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi karena berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Sahrul.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek gentar bagi media sehingga enggan mengangkat isu sensitif atau kritik terhadap pejabat negara.
Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mempersempit ruang diskusi publik sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
“Padahal hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.(*)





Tinggalkan Balasan