AJI Ungkap 89 Kasus Kekerasan Jurnalis, Ruang Kebebasan Pers Dinilai Kian Tertekan
Ia menambahkan perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi para jurnalisnya. Salah satunya dengan mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan liputan.
“Perusahaan pers harus terlibat sejak awal dalam perlindungan jurnalis, tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami fluktuasi. Namun, ia melihat munculnya pola baru berupa serangan digital.
Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara langsung di lapangan, tetapi juga melalui berbagai bentuk intimidasi di dunia maya.
“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” ujar Sardi.
Ia menambahkan serangan digital sering muncul setelah media menerbitkan laporan mengenai isu sensitif, seperti dugaan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, pelaku kekerasan digital sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim maupun bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.
“Efek gentarnya sangat besar. Jurnalis bisa menjadi takut untuk memberitakan kebenaran,” katanya.
Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius menindak laporan kekerasan digital terhadap jurnalis. Selain itu, peningkatan kapasitas keamanan digital bagi pekerja media juga dinilai penting.
“Jurnalis perlu memahami cara mengamankan data, menggunakan autentikasi dua faktor, serta mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi serangan digital,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan